infoAsatu – Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumatera Barat melakukan pengecekan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang menempati sebuah rumah kontrakan di Jalan Samudera Nomor 28, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (29/10/2026).
Pengecekan yang dipimpin Katim Unit POA Ditintelkam Polda Sumbar, Aiptu Dr. Reszil Murtesiswara, S.E., M.M., tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan, identitas, aktivitas, serta kelengkapan dokumen keimigrasian para WNA yang disebut telah menempati rumah tersebut selama sekitar dua tahun. Pengecekan juga melibatkan perangkat kelurahan, RT, dan ketua pemuda setempat serta personel Dubalang Kota Padang.
Keberadaan para WNA itu menjadi perhatian karena perangkat lingkungan mengaku belum mengetahui secara jelas aktivitas mereka. Selain itu, rumah kontrakan tersebut terkesan tertutup karena pagar selalu tergembok sehingga dari luar terlihat seperti tidak berpenghuni.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Bahkan, sempat berkembang dugaan bahwa rumah itu digunakan sebagai tempat aktivitas operator judi online (judol). Namun, dugaan tersebut masih sebatas kecurigaan warga dan belum ditemukan bukti yang mengonfirmasi tudingan tersebut dalam pengecekan awal.
“Kebetulan ada orang asing tinggal di sini, di Jalan Samudera ini. Ada sekitar tujuh orang warga negara asing. Namun, warga sekitar tidak mengetahui apa kegiatan mereka di dalam, padahal kondisi ini sudah berlangsung selama dua tahun,” kata Reszil.
Ia menjelaskan, pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan orang asing di wilayah hukum Sumatera Barat sekaligus memperkuat koordinasi dengan perangkat pemerintahan dan masyarakat.
“Karena itu, kami mengambil inisiatif bersama perangkat kelurahan, RT, ketua pemuda, dan warga untuk mengecek berapa orang asing yang ada di dalam, apa kegiatan mereka, serta apakah dokumen keimigrasiannya lengkap,” ujarnya.
Dalam pengecekan awal, petugas bertemu dengan perwakilan bernama Yonatan. Ia menjelaskan bahwa para WNA tersebut berada di bawah naungan Yayasan Obor Mentawai dan menggunakan rumah itu sebagai tempat singgah sebelum berangkat ke Kepulauan Mentawai.
Berdasarkan keterangan perwakilan tersebut, terdapat tujuh WNA yang terdiri dari enam warga negara Amerika Serikat dan satu warga negara Afrika Selatan. Mereka disebut akan melakukan kegiatan kebudayaan, pendidikan, dan kesenian di Mentawai.
“Menurut keterangan perwakilan mereka, di sini hanya untuk transit sebelum berangkat ke Mentawai untuk melakukan kegiatan kebudayaan, pendidikan, dan kesenian. Data-data mereka akan diberikan kepada kami karena saat ini tersimpan di laptop,” jelas Reszil.
Meski demikian, Reszil menegaskan bahwa hasil pengecekan awal belum memastikan seluruh identitas dan status keimigrasian para WNA tersebut. Petugas masih menunggu data yang dijanjikan pihak perwakilan untuk ditindaklanjuti.
Pihak perwakilan WNA juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi di Padang telah mendatangi lokasi tersebut pada Juli 2026 dan para WNA disebut telah melaporkan diri. Keterangan itu masih perlu dipastikan melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.
“Untuk memastikan secara keseluruhan, tentu pihak imigrasi yang lebih memahami karena itu merupakan kewenangan mereka,” katanya.
Dari hasil pengecekan, rumah tersebut diketahui dikontrak oleh Yayasan Obor Mentawai selama dua tahun dan masa kontraknya diperkirakan berakhir tiga bulan lagi.
Sementara itu, Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 menjadi salah satu acuan dalam pengawasan tersebut. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam kegiatan itu, setiap orang atau kelompok yang berkunjung atau menerima tamu di tempat tinggal lebih dari 1 x 24 jam wajib melapor.
Unit POA Ditintelkam Polda Sumbar akan menindaklanjuti hasil pengecekan sesuai kewenangan dan dasar penugasan yang dimiliki, termasuk melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan data serta status keberadaan para WNA tersebut.
Hingga pengecekan awal dilakukan, belum ada kesimpulan yang menyatakan para WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian maupun terlibat dalam aktivitas judi online.
(*)







