HeadlineKriminal

Polisi Berhasil Tangkap Dua Tersangka Curas yang Tewaskan Nenek 61 Tahun di Solok Selatan

×

Polisi Berhasil Tangkap Dua Tersangka Curas yang Tewaskan Nenek 61 Tahun di Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok. Humas Polres Solok Selatan

infoAsatu – Pelarian panjang dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada tewasnya seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Solok Selatan akhirnya terhenti. Jajaran Polres Solok Selatan membekuk kedua tersangka di lokasi berbeda setelah memburu mereka selama tiga pekan.

Kasus tragis ini merenggut nyawa korban bernama Marnunis (61), warga Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026 silam.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026), memaparkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial Firdaus alias Dopil (42) dan Gusri alias Agus (38). Keduanya ternyata merupakan residivis dengan catatan kejahatan serupa.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi keji ini bermula sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka mendatangi rumah korban dan menyelinap masuk dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan sebatang linggis.

Nahas, korban yang sedang terlelap terbangun akibat mendengar suara gaduh. Saat memergoki keberadaan pelaku di dalam rumahnya, korban sontak terkejut. Dalam situasi panik tersebut, tersangka Dopil nekat menghantam kepala korban menggunakan linggis yang sama yang mereka gunakan untuk membobol pintu.

Baca Juga  Nekat Beroperasi Tanpa Izin PBG, Bangunan Kafe di Padang Utara Resmi Disegel Petugas

“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ungkap Kapolres AKBP Andreanaldo Ademi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.

Setelah korban tak berdaya, para pelaku leluasa mengacak-acak rumah untuk mencari barang berharga, termasuk melucuti perhiasan emas yang sedang dikenakan korban sebelum akhirnya melarikan diri.

Tragedi ini baru terbongkar pada Minggu pagi ketika warga sekitar merasa curiga lantaran korban tidak kunjung keluar rumah seperti aktivitas hariannya biasanya.

Pelarian kedua pelaku tergolong licin namun berhasil diendus oleh tim buru sergap kepolisian. Tersangka Agus terlebih dahulu dicokok petugas pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Baca Juga  Operasi SAR Silaing Bawah Resmi Ditutup, Satu Korban Truk Rem Blong Dievakuasi Meninggal Dunia

Sementara itu, otak pelaku sekaligus eksekutor utama, Dopil, kabur lebih jauh. Usai kejadian, ia sempat melarikan diri ke Pekanbaru sebelum akhirnya jejaknya terdeteksi di Depok, Jawa Barat. Penangkapan Dopil pada 22 Oktober 2026 bahkan dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan.

Dari tangan para tersangka, diketahui total kerugian material korban ditaksir mencapai Rp141 juta. Sementara itu, perhiasan emas seberat 13,8 gram hasil rampokan telah dijual oleh pelaku seharga Rp31,5 juta. Motif utama dari aksi keji ini diduga kuat didorong oleh faktor ekonomi dan kebiasaan buruk para pelaku sebagai residivis.

Akibat perbuatan keji tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarganya.

(*)