HeadlineNews

Nekat Beroperasi Tanpa Izin PBG, Bangunan Kafe di Padang Utara Resmi Disegel Petugas

×

Nekat Beroperasi Tanpa Izin PBG, Bangunan Kafe di Padang Utara Resmi Disegel Petugas

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok. Humas Satpol PP

InfoAsatu – Sebuah bangunan kafe yang berlokasi di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, resmi disegel oleh Pemerintah Kota Padang pada Senin (18/5/2026). Tindakan tegas ini diambil lantaran pihak pengelola kafe diduga kuat melanggar aturan terkait bangunan gedung.

Proses penyegelan dilakukan oleh dinas teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, dengan dikawal ketat oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung personelnya di lapangan untuk memastikan proses penegakan aturan tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Langkah penyegelan ini terpaksa diambil oleh pihak Dinas PUPR karena bangunan kafe tersebut diketahui tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, operasional bangunan ini dinilai menabrak aturan hukum daerah yang tertuang dalam Perda Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga  Abai Pengawasan, Dua Kos-Kosan di Padang Ditindak Satpol PP karena Diduga Langgar Perda Trantibum

Penertiban ini juga menjadi bukti nyata sinergi lintas instansi di Kota Padang. Selain jajaran Dinas PUPR dan Satpol PP, aksi pengamanan di lapangan turut melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) wilayah setempat.

Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa kehadiran Korps Penegak Perda dalam kegiatan ini adalah bentuk komitmen penuh untuk mendukung OPD teknis dalam menertibkan bangunan yang tidak patuh administrasi maupun perizinan.

“Satpol PP hadir melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap kegiatan yang dilaksanakan OPD teknis agar seluruh proses berjalan tertib serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Eka Putra Irwandi.

Baca Juga  Dukung Revitalisasi Pasar Raya, Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Memakan Badan Jalan

Belajar dari penyegelan ini, Eka juga memberikan imbauan keras kepada para pelaku usaha di Kota Padang agar lebih proaktif dalam mematuhi regulasi lokal. Ia meminta setiap pengusaha untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang sah sebelum mulai mendirikan bangunan ataupun menjalankan aktivitas usaha.

“Hal ini penting diperhatikan guna menghindari tindakan penertiban serupa, sanksi administratif, hingga penyegelan oleh pemerintah daerah di kemudian hari,” tegasnya.

(*)