infoAsatu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam bergerak cepat meringkus seorang sopir travel berinisial IR (41). Pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang penumpang perempuan saat dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.
Kasus memilukan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aksi tidak senonoh yang terjadi di dalam kendaraan minibus yang dikemudikan pelaku.
Kapolres Agam, AKBP Muari, melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil diamankan di wilayah Bukittinggi. Saat diinterogasi, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian vital korban secara paksa saat kendaraan melintasi jalur menuju Kota Bukittinggi,” ungkap AKP Rinto Alwi dalam keterangannya, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Senin (4/5/2026).
Kronologi Kejadian Peristiwa tersebut terjadi tepat di kawasan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur. Saat itu, korban merupakan penumpang di dalam mobil travel milik pelaku. Memanfaatkan situasi perjalanan, pelaku justru melakukan aksi bejatnya di dalam kendaraan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat kasus ini, di antaranya:
– Satu unit mobil minibus (armada travel).
– Dokumen kendaraan.
– Pakaian milik korban.
– Satu unit telepon genggam milik pelaku.
Saat ini, IR telah resmi ditahan di Mapolres Agam. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan melengkapi alat bukti guna memperkuat berkas perkara.
“Proses penyidikan sedang berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku ini,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, IR bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta undang-undang terkait perlindungan perempuan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Agam menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual dan memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat di wilayah hukumnya.
(*)













