News

Sidak di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan 5 Travel Umrah Diduga Tak Berizin

×

Sidak di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan 5 Travel Umrah Diduga Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok. Humas Kemenhaj Sumbar

infoAsatu – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat mengidentifikasi lima travel umrah yang diduga tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dalam sidak keberangkatan ratusan jemaah umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (2/11/2026).

Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki, menjelaskan bahwa kelima travel tersebut diduga memberangkatkan jemaah dengan menggunakan atribut atau identitas PPIU lain.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengidentifikasi lima travel yang diduga tidak memiliki izin PPIU sendiri. Mereka memberangkatkan jemaah dengan menggunakan atribut atau identitas penyelenggara lain,” jelas Muhammad Rifki.

Kelima penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau yang populer dengan sebutan travel umrah tersebut kata Kabid Pengendalian, terdiri atas Singgalang, Asafi Tour, Al Hijaz, Prima Astuti Sejahtera, dan Hayat.

Disebutkan Rifki, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Singgalang memberangkatkan jemaah melalui PT Tri Muda Karya Wisata. Asafi Tour menggunakan PT Amanah Safari Internasional, sedangkan Al Hijaz melalui PT Berlian Mulia Parama dari Jambi.

Baca Juga  Jaga Kekhusyukan Ramadhan, Satpol PP Padang Mulai Gencarkan Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota

Selanjutnya, Prima Astuti Sejahtera menggunakan PT Rajawali Arya Nusantara. Sementara itu, Hayat memberangkatkan jemaah melalui PT Arasy Bungo Mandiri dari Jambi.

Muhammad Rifki mengatakan, persoalan yang ditemukan petugas tidak hanya berkaitan dengan lima travel tersebut. Pemeriksaan juga mengidentifikasi sejumlah penyelenggara lain yang bermasalah dalam proses pemberangkatan jemaah umrah.

“Temuan sementara kami mencatat sekitar delapan travel bermasalah. Dari jumlah itu, lima travel diduga tidak berizin dan menggunakan identitas penyelenggara lain. Data ini masih kami dalami untuk memastikan seluruh pelanggarannya,” sebutnya.

Ia juga mengungkapkan, petugas menemukan satu travel yang memberangkatkan 127 jemaah tanpa memiliki izin PPIU sendiri. Travel tersebut diduga menggunakan jalur keberangkatan melalui penyelenggara lain yang telah memiliki izin.

“Ada satu travel yang memberangkatkan 127 jemaah, sementara izin PPIU atas nama travel tersebut belum dimiliki. Kami akan menelusuri bagaimana proses pemberangkatannya dan pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Kemenhaj Sumbar akan memanggil travel yang teridentifikasi bermasalah untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan juga akan menelusuri pihak yang menggunakan maupun memberikan atribut atau identitas PPIU kepada penyelenggara lain.

Baca Juga  Satu Unit Excavator Hangus Terbakar di Gudang Batu Bara Lubuk Begalung Padang

Muhammad Rifki menegaskan, pihaknya akan mengungkap identitas travel yang terbukti melanggar. Langkah tersebut sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih cermat memilih penyelenggara perjalanan umrah.

“Kami akan memeriksa travel yang menggunakan atribut maupun pihak yang memberikan atribut tersebut. Jika pelanggarannya terbukti, identitas travel akan kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar M. Rifki menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan travel tanpa izin memberangkatkan jemaah. Kemenhaj akan mengambil tindakan terhadap penyelenggara yang terbukti melanggar ketentuan.

“Kami pro kepada jemaah, tetapi juga pro kepada travel yang berizin. Kami tidak akan membiarkan travel tidak berizin memberangkatkan jemaah,” tegas M. Rifki.

Ia menambahkan, penindakan akan diarahkan kepada penyelenggara yang melanggar, bukan kepada jemaah. Jemaah yang telah memenuhi persyaratan tetap mendapatkan hak keberangkatannya.

Kemenhaj Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa legalitas travel sebelum mendaftar umrah. Calon jemaah dapat mengecek status izin PPIU melalui aplikasi Satu Haji.

(*)

Penulis: RilisEditor: Redaksi