infoAsatu – Pemerintah Kota Padang bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat (Sumbar) dan Dishub Provinsi Sumbar resmi memberlakukan pemindahan operasional seluruh bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) arah utara ke Terminal Tipe A Anak Air, Padang, mulai Senin (2/11/2026).
Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Terminal Anak Air sekaligus menata lalu lintas kota dengan menertibkan keberadaan terminal bayangan.
Seluruh pengusaha dan operator bus AKDP telah memindahkan loket operasional mereka ke dalam area terminal. Dengan demikian, tidak ada lagi armada yang diperbolehkan mengangkut maupun menurunkan penumpang di luar fasilitas resmi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Yudi Indra Sani, menegaskan bahwa komitmen bersama para pemilik armada bus ini sangat penting untuk menghentikan praktik terminal liar yang selama ini memicu kemacetan.
“Dengan adanya komitmen dari pengusaha bus AKDP ini, diharapkan terminal dapat berfungsi secara optimal. Tidak ada lagi terminal bayangan yang selama ini terjadi di Simpang Tugu DPRD, di sepanjang UNP, dan juga Simpang Tabing,” ujar Yudi.
Untuk mengawal kelancaran aturan ini serta mencegah munculnya angkutan sewa liar atau kendaraan ilegal, tim gabungan telah mendirikan posko terpadu di sejumlah titik rawan. Pengawasan ketat juga dilakukan melalui patroli mobile secara berkala.
“Untuk memastikan kondisi ini tidak dimanfaatkan oleh angkutan sewa liar, kita akan melakukan patroli rutin di sepanjang jalur tersebut,” tambah Yudi.
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Sumbar, Deddy Gusman, menyampaikan bahwa pengawasan di lapangan mengedepankan sinergi lintas instansi. Pihak kepolisian dari Polda Sumbar serta Satpol PP Kota Padang juga disiagakan untuk memberikan tindakan tegas bagi operator yang masih nekat melanggar aturan.
“Dalam melakukan patroli pengawasan di sejumlah titik rawan, kita saling berkolaborasi antara BPTD, Dishub Kota Padang, dan Dishub Provinsi untuk memastikan kendaraan AKDP benar-benar masuk terminal. Apabila ada yang melanggar, pihak kepolisian dan Satpol PP akan menindak yang masih bandel,” tegas Deddy.
Sejauh ini, sosialisasi kebijakan telah berjalan dengan baik. Ke depan, pemerintah berencana memperluas jangkauan edukasi publik dengan menggandeng civitas akademika Universitas Negeri Padang (UNP), sehingga para mahasiswa dapat memanfaatkan layanan transportasi resmi di Terminal Tipe A Anak Air secara maksimal.
(*)







