HeadlineKriminal

Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres 50 Kota Bongkar Jaringan Sabu di Nagari Taram

×

Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres 50 Kota Bongkar Jaringan Sabu di Nagari Taram

Sebarkan artikel ini
Foto: dok. Humas Polres 50 Kota

infoAsatu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam operasi senyap yang digelar pada Senin dini hari (29/6/2026) sekitar pukul 00.45 WIB tersebut, petugas mengamankan empat orang pria dewasa.

Menariknya, untuk mengelabui petugas, salah satu pelaku sempat mengubur puluhan paket sabu siap edar di sebuah ladang jagung.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal mengungkapkan, keempat pelaku yang diamankan berinisial YA (46), AN (45), JM (51), dan IW (46). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Harau.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Nagari Taram. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar AKP Riki, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga  Satresnarkoba Polres 50 Kota Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu di Harau

Operasi penangkapan ini berlangsung di dua lokasi berbeda yang saling terkait:

1. TKP Pertama: Jorong Subarang, Kenagarian Taram Petugas menggerebek sebuah rumah dan mengamankan tiga pelaku (YA, AN, dan JM). Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan:

1 paket kecil sabu di atas tempat tidur.

1 buah kaca pirek berisi sisa sabu di bawah tempat tidur.

1 set alat hisap (bong) di lantai kamar.

2. TKP Kedua: Ladang Jagung Belakang Rumah IW Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IW. Polisi langsung bergerak memburu IW yang rumahnya berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pertama.

Setelah diamankan, IW tidak berkutik dan menunjukkan tempat penyimpanan rahasianya. Ia mengubur sabu di area ladang jagung di belakang rumahnya. Setelah digali sedalam 10 sentimeter, petugas menemukan plastik klip bening berisi 28 paket kecil sabu siap edar.

Baca Juga  Operasi Patuh Singgalang 2026 Ditunda, Kasat Lantas Polresta Padang: Tetap Tertib, Jangan Tunggu Ditindak!

Kepada penyidik, IW mengaku membeli paket besar sabu tersebut dari seseorang (yang saat ini masuk daftar penyelidikan) seharga Rp2.000.000. Ia kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil dan menjualnya ke pelaku lain dengan harga Rp200.000 per paket.

Dari total pengungkapan ini, polisi menyita 29 paket kecil sabu, kaca pirek, dan satu set bong.

Proses penggeledahan dan penangkapan ini disaksikan langsung oleh Kepala Jorong, anggota Linmas, serta warga setempat untuk memastikan prosedur berjalan transparan dan akuntabel.

Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka demi menjaga wilayah Lima Puluh Kota tetap kondusif.

(*)