infoAsatu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menyisir sejumlah titik strategis guna memastikan ketertiban umum dan keindahan kota tetap terjaga. Pada Selasa (28/4/2026) siang, petugas melakukan patroli wilayah dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Operasi ini menyasar kawasan utama seperti Jalan Diponegoro, Jalan Pemuda, Jalan Niaga, Jalan Veteran, hingga merambah ke wilayah Kecamatan Pauh.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin agar fasilitas umum tidak disalahgunakan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas di lapangan memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi yang dilarang, seperti trotoar dan badan jalan,” ujar Chandra.
Meski mengutamakan komunikasi, petugas tetap bersikap tegas terhadap pedagang yang membandel. Dalam patroli tersebut, sejumlah lapak yang sengaja ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar langsung diangkut dan diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang.
Langkah tegas ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus memastikan hak pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas tidak terganggu oleh keberadaan lapak liar yang ditinggalkan begitu saja di ruang publik.
(*)













