infoAsatu – Langkah tegas diambil Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang terhadap anggotanya yang terbukti melanggar aturan. Sebanyak delapan personel resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sanksi pemecatan tersebut diresmikan melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026).
Kedelapan personel yang diberhentikan masing-masing berinisial AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH. Seluruhnya dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen mutlak institusi dalam menegakkan aturan demi menjaga integritas dan profesionalisme Polri.
“Keputusan PTDH ini tidak diambil secara tiba-tiba. Semuanya telah melalui proses panjang serta mekanisme ketat sesuai ketentuan internal kepolisian. Ini langkah tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar dan tidak dapat lagi dipertahankan,” tegas Apri Wibowo.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Polri membawa konsekuensi besar. Kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar saat menjalankan tugas pelayanan publik.
Kapolresta menambahkan, ke delapan personel yang PTDH ini semua rata-rata terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.
Melalui tindakan tegas ini, Kapolresta berharap momentum PTDH bisa menjadi cermin dan pembelajaran berharga bagi seluruh personel Polresta Padang lainnya agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta nama baik institusi.
Tugas kepolisian, lanjut Apri, bukan sebatas penegakan hukum di lapangan, melainkan juga merawat amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat adalah amanah utama yang wajib dijaga. Jangan sampai ada tindakan oknum yang mencederai citra kepolisian yang sudah dibangun bersama,” tambahnya.
Kedepannya, Polresta Padang berjanji akan memperketat pembinaan serta pengawasan internal. Langkah ini diharapkan mampu mendorong seluruh personel untuk semakin meningkatkan disiplin, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
(*)







