HeadlineKriminal

Nekat Gasak Motor Penjaga Sekolah, Seorang Residivis Diciduk Tim Klewang di Pasar Raya Padang

×

Nekat Gasak Motor Penjaga Sekolah, Seorang Residivis Diciduk Tim Klewang di Pasar Raya Padang

Sebarkan artikel ini

infoAsatu – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang membekuk seorang residivis kasus pencurian berinisial TS (52). Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (17/10/2026) malam, usai nekat mencuri sepeda motor milik seorang penjaga sekolah.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan tersangka. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat laporan cepat dari korban yang langsung ditindaklanjuti jajaran Tim 1 Klewang di lapangan.

“Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu malam. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Kompol Yasin, Senin (19/10/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (02/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman penjaga sekolah SMPN 30 Padang, Jalan Baru Andalas, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.

Baca Juga  Tim Klewang Amankan Pencuri Kabel Tower di By Pass KM 7 Padang

Kejadian baru disadari oleh korban, Adrizal Koto, saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB untuk menunaikan salat subuh. Korban terkejut mendapati sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam berpelat nomor BA 5421 OA yang terparkir di depan rumahnya sudah raib. Pagar sekolah pun ditemukan dalam kondisi terbuka.

Mendapati barang berharganya hilang, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolresta Padang.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Klewang yang dipimpin Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

Baca Juga  Rumah, Kontrakan, hingga Bangunan SD Hangus Terbakar di Nanggalo Padang

“Setelah mengantongi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penyergapan di kawasan Kampung Jao, Pasar Raya Padang, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” tambah Kompol Yasin.

Saat diinterogasi, pelaku TS mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang belum sempat dijual.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, residivis paruh baya ini dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.

(*)