infoAsatu – Pasar Modal Indonesia memasuki babak baru dalam keterbukaan informasi. Sejalan dengan mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi mulai menerbitkan informasi detail mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat dengan porsi di atas 1 persen.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 1/KDK.04/2026. Dalam aturan tersebut, KSEI ditetapkan sebagai penyedia data, sementara BEI bertindak sebagai platform publikasi resmi bagi masyarakat luas.
Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data pasar dan memberikan gambaran struktur kepemilikan emiten yang lebih jernih. Nantinya, informasi kepemilikan saham di atas 1 persen ini akan diperbarui secara berkala dan tersedia untuk publik setiap bulan melalui situs resmi BEI.
Penyajian data yang terstruktur ini diharapkan mampu memberikan transparansi penuh kepada investor dan seluruh pemangku kepentingan mengenai siapa saja pemegang saham signifikan di balik perusahaan-perusahaan terbuka.
Sekretaris Perusahaan BEI dalam keterangannya menyatakan bahwa reformasi ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola pasar modal tanah air.
“BEI dan KSEI berkomitmen terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai dengan Global Best Practice. Kami ingin memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien di pasar modal kita,” tulis pihak BEI dalam rilis resminya.
Kehadiran data kepemilikan di atas 1 persen ini menjadi angin segar bagi para pelaku pasar. Dengan informasi yang lebih mendalam, investor kini memiliki referensi yang lebih akurat dalam melakukan analisis dan pengambilan keputusan investasi.
Selain membantu proses pengambilan keputusan, kebijakan ini diyakini akan memperkuat integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap ekosistem pasar modal Indonesia di mata dunia.
(*)







