HeadlineKriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir Pasaman Barat

×

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Foto: dok. HumasRes Pasbar

infoAsatu – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial YA (22), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian panel dan elektrik komputer alat berat (excavator).

Petugas meringkus pelaku di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu dini hari (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan terhadap pelaku YA.

Diterangkan, peristiwa tersebut terjadi di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB.

Baca Juga  Kesehatan Jadi Prioritas, Satu Jemaah Haji Kloter 13 Padang Tertunda Berangkat Akibat Anemia Berat

Saat itu, satu alat berat (excavator) milik korban Handro Donal, sedang terparkir di Jalan Jorong Kartini Labuah Baru Nagari Muara Kiawai.

“Korban mendapati satu buah panel dan satu buah elektrik alat berat miliknya sudah tidak berada di posisi semula,” terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.

“Aksi pelaku diketahui setelah petugas memperoleh informasi bahwa pelaku hendak menjual hasil barang hasil curian kepada salah seorang di kawasan Kecamatan Luhak Nan Duo,” katanya.

Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melacak keberadaan pelaku yang diketahui berada di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Baca Juga  Gerebek Rumah di Kubung, Polres Solok Amankan Pria Beserta Puluhan Paket Sabu

“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan yang berada di RT 05 Barat, Nagari Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo pada Minggu dini hari (11/10) sekitar pukul 01.00 WIB,” tuturnya.

Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah panel exavator dan satu buah elektrik exavator.

“Atas peristiwa pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(*)