HeadlineKriminal

Pura-Pura Bantu Balik Nama, Pegawai Samsat Solok Ditangkap Polisi Usai Tilap Uang Pajak Korban

×

Pura-Pura Bantu Balik Nama, Pegawai Samsat Solok Ditangkap Polisi Usai Tilap Uang Pajak Korban

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok. Humas Polres Solok Kota

infoAsatu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota resmi menetapkan status tersangka dan menahan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kantor Samsat Kota Solok. Tersangka berinisial HG alias Andi (48), diciduk polisi setelah diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan uang setoran pajak dan biaya balik nama kendaraan milik warga.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Daslucky Okyusran mengungkapkan, penangkapan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VI/2026/SPKT/POLRES SOLOK KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 25 Juni 2026.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, kami melakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan Sdr. HG sebagai tersangka dan melakukan penangkapan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Daslucky, Selasa (7/7/2026).

Kronologi Modus ‘Orang Dalam’

Aksi tipu-tipu oknum PNS ini bermula pada Agustus 2025 lalu. Korban bernama Zainal Ben Okri (48), warga Kelurahan Tanah Garam, menghubungi tersangka Andi meminta bantuan untuk mengurus pembayaran pajak serta proses balik nama kendaraan miliknya. Korban memercayai tersangka karena statusnya yang bekerja di Kantor Samsat Kota Solok.

Baca Juga  Kebakaran Hebat di Kampung Jao Dalam Padang, Dua Rumah dan 32 Rumah Petak Ludes Terbakar

Korban kemudian mendatangi Kantor Samsat di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, dan menyerahkan uang total Rp7,7 juta kepada tersangka. Rinciannya, uang tersebut dialokasikan sebesar Rp2,5 juta untuk pajak mobil Suzuki Mega Carry (BA 8146 MP), Rp1,5 juta untuk biaya balik nama, serta Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak mobil Toyota Yaris (BA 1264 PA).

Bukannya disetorkan ke kas daerah, uang jutaan rupiah tersebut justru digunakan tersangka Andi hanya berselang beberapa hari kemudian untuk melunasi utang pribadinya kepada orang lain.

Berkas Diendapkan 8 Bulan di Laci

Guna mengelabui korban yang berkali-kali menanyakan progres pengurusan, tersangka Andi berdalih bahwa berkas sedang diproses namun mengalami kendala di Padang. Nyatanya, dokumen-dokumen penting milik korban hanya diendapkan di dalam laci meja kerjanya selama 8 bulan.

Baca Juga  Kecelakaan Truk di Gunung Talang Solok, 2 Orang Luka-Luka

Baru pada April 2026, tersangka mengembalikan BPKB dan STNK tersebut kepada korban tanpa ada kejelasan pajak yang dibayarkan.

“Sampai saat ini pelaku tidak membayarkan pajak ataupun biaya balik nama, dan tidak ada iktikad baik mengganti uang milik korban,” tambah Kasat Reskrim.

Korban Ternyata Lebih dari Satu

Aksi curang Andi ternyata tidak hanya menyasar Zainal. Berdasarkan hasil pengembangan pihak kepolisian, terdapat tiga orang korban lainnya yang juga telah melaporkan modus serupa yang dilakukan oleh tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK mobil Suzuki Mega Carry, serta lembar tanda terima Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).

Atas perbuatannya, oknum ASN yang beralamat di Jalan Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikarah ini kini harus mendekam di sel tahanan mapolres. Ia dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penggelapan.

(*)