HeadlineKriminal

Viral Maling BBM di Padang Berakhir di Tangan Tim Klewang, 3 Residivis Dicokok!

×

Viral Maling BBM di Padang Berakhir di Tangan Tim Klewang, 3 Residivis Dicokok!

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok. Satreskrim Polresta Padang

infoAsatu – Kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) langsung dari tangki mobil yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang sukses meringkus tiga pria yang diduga kuat sebagai komplotan pelaku.

Ketiganya dicokok petugas di lokasi yang berbeda beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kota Padang yang mengaku kehilangan BBM di dalam tangki mobil pribadinya. Merespons laporan tersebut, Tim Klewang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi dan menciduk para pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., mengungkapkan bahwa ketiga pria yang diamankan tersebut merupakan residivis kasus pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini diduga sudah berulang kali melancarkan aksi serupa di wilayah hukum Kota Padang.

Baca Juga  Tegakkan Perda, Satpol PP Amankan Sejumlah Lapak PKL di Padang Gunakan Fasum

“Dari tangan ketiga pelaku ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua jeriken ukuran 20 liter berisi BBM jenis Pertalite, selang plastik, alat penyedot minyak, serta satu unit mobil yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya,” papar Kompol Muhammad Yasin, Senin (18/5/2026).

Mengenai modus operandi, Yasin membeberkan bahwa para pelaku sengaja berburu kendaraan yang terparkir di tempat sepi pada malam hari. Kondisi lingkungan yang minim pengawasan dan tanpa kamera CCTV menjadi sasaran empuk bagi komplotan ini untuk menguras tangki mobil korban.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menggali kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta keterlibatan pelaku tambahan.

Baca Juga  Gagal Pesta Sabu, Seorang Pedagang di Pariaman Diciduk Tim Mata Elang di Sebuah Pondok

Belajar dari kasus ini, Kompol Muhammad Yasin mengimbau masyarakat Kota Padang untuk memperketat keamanan kendaraan masing-masing. Warga disarankan tidak memarkir kendaraan di area yang gelap dalam waktu lama dan sangat dianjurkan memasang kamera pengawas (CCTV) di sekitar lingkungan rumah.

“Jika melihat atau menemukan adanya gangguan kamtibmas, warga diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga residivis ini harus bersiap menghadapi hukuman berat. “Para pelaku kita sangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara maksimum 7 hingga 9 tahun,” pungkas Yasin.

(*)