HeadlineKriminal

Nekat Curi Uang Ibu Rp5 Juta Demi Judol dan HP Baru, Wanita di Padang Ditangkap Tim Klewang

×

Nekat Curi Uang Ibu Rp5 Juta Demi Judol dan HP Baru, Wanita di Padang Ditangkap Tim Klewang

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok. Humas Polresta Padang

infoAsatu – Tim Klewang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang wanita berinisial CFE (35) usai nekat mencuri uang tunai milik ibu kandungnya sendiri sebesar Rp5 juta. Tragisnya, uang yang sejatinya hendak digunakan sang ibu untuk membayar tagihan bank tersebut justru dihabiskan pelaku untuk membeli ponsel baru, berfoya-foya, hingga bermain judi online (judol).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyebutkan bahwa penangkapan yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana ini berlangsung tanpa perlawanan di kawasan Jalan Jawa Gadut, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Padang, pada Jumat (21/8/2026) sore.

Baca Juga  Diduga Bermula dari Ledakan BBM, Kebakaran di Limau Manis Padang Hanguskan Sejumlah Ruko dan Kendaraan

Aksi pencurian ini terungkap saat korban, Elvi Lismaneri, hendak mengambil uang simpanannya di atas rak kayu untuk membayar tagihan bank pada Senin (17/8/2026) malam.

“Korban terkejut mendapati dompet hitam berisi uang Rp5 juta yang disembunyikan di balik panci sudah hilang,” ungkap M Yasin, dalam keterangan persnya, Minggu malam (23/8/2026).

Setelah curiga dan berupaya mencari keberadaan pelaku, korban akhirnya mendapati CFE di rumah seorang saksi di kawasan Limau Manis. Saat diinterogasi sang ibu, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui telah menguras habis isi dompet tersebut. Dari total Rp5 juta, sebesar Rp2,1 juta dipakai untuk membeli satu unit ponsel Samsung Galaxy A07, sedangkan sisanya habis melayang untuk judol dan foya-foya.

Baca Juga  Tim Gabungan TNI-Polri Bongkar Penyelundupan Narkoba di Kabupaten Agam

Sakit hati dan merasa dirugikan oleh perbuatan anak kandungnya, korban mantap menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang (LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR).

Saat ini, tersangka CFE beserta barang bukti berupa satu buah dompet hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 warna purple telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(*)