infoAsatu – Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRD Kota Padang.
Nota keuangan pertanggungjawaban tersebut diserahkan langsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Rapat tertinggi ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Padang, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Mewakili Wali Kota Padang, Maigus Nasir menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas capaian kinerja keuangan daerah. Pemko Padang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025.
“Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemko Padang, sekaligus yang ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerja sama yang solid antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Maigus Nasir di podium sidang.
Ia menambahkan, capaian ini menjadi modal penting bagi Pemko Padang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang juga selaras dengan implementasi Program Unggulan (Progul) “Padang Amanah”.
Dalam pemaparannya terkait realisasi APBD TA 2025, Maigus Nasir menyampaikan sejumlah angka krusial yang menunjukkan performa positif keuangan daerah, di antaranya:
Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar Rp2,85 triliun atau mencapai 99,15 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,88 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Menunjukkan performa impresif dengan realisasi mencapai Rp924,53 miliar. Angka ini setara dengan 102,99 persen, melampaui target awal yang dipatok sebesar Rp897,69 miar.
“Pemko Padang terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Kami berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini dapat segera dibahas dan diproses oleh DPRD sesuai ketentuan, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda secara tepat waktu,” harap Wawako.
Merespons penyampaian nota keuangan tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, memberikan apresiasi atas kinerja Pemko Padang, khususnya terkait capaian PAD yang melampaui target serta bertahannya opini WTP dari BPK RI.
Muharlion menegaskan, pihak legislatif akan langsung bergerak cepat dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah rincian dokumen anggaran tersebut.
“Kami menyambut baik penyerahan Ranperda ini. Selanjutnya, kita akan bahas secara mendalam bersama OPD terkait melalui Pansus. Semoga seluruh proses berjalan lancar dan dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan,” pungkas Muharlion.
(*)













