infoAsatu – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan dokumen pertanahan dan ahli waris. Langkah konkret ini diwujudkan melalui Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).
Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Raju Minropa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, serta jajaran Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Padang. Pemko Padang juga menggandeng para ahli di bidangnya, seperti Kabid PHP Kanwil BPN Sumbar Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, dan Ketua Pengda IPPAT Kota Padang Jenita.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa penyusunan SOP baru ini sangat mendesak demi menyamakan persepsi antar-perangkat daerah, terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat,” ujar Fadly Amran.
Meski menuntut adanya percepatan, Fadly mengingatkan jajarannya agar tidak menabrak regulasi yang ada. Format surat yang seragam, kepastian waktu penyelesaian, dan kemudahan akses persyaratan yang bisa dipantau secara digital harus menjadi standar baru.
Ia juga menambahkan bahwa efisiensi pelayanan ini akan berdampak domino pada perekonomian kota. “Kalau pelayanan hak waris dan pertanahan cepat, saya yakin investasi dan pembangunan juga akan semakin mudah,” imbuhnya.
Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah penyelesaian polemik penafsiran aturan yang selama ini kerap membuat lurah atau camat ragu menandatangani dokumen. Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, memaparkan bahwa Pemko dan BPN telah sepakat memisahkan mekanisme administrasi berdasarkan jenis harta.
Kesepakatan tersebut mendudukkan perbedaan antara harta pusaka rendah yang berbasis pada data kependudukan, dengan harta pusaka tinggi yang wajib berpedoman pada ranji silsilah kaum.
“Hasil rapat ini akan dituangkan dalam SOP dan surat edaran sebagai pedoman resmi. Kami berharap tidak ada lagi perbedaan persepsi sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan berkepastian hukum,” kata Desmon.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa ketentuan administrasi dari ATR/BPN sebenarnya sudah mengakomodasi masyarakat yang tunduk pada hukum adat.
“Masyarakat dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, disaksikan dua saksi, serta diketahui lurah dan camat sesuai domisili pewaris saat meninggal dunia,” terang Hanif mengenai regulasi peralihan hak karena pewarisan tersebut.
Melalui reformasi birokrasi ini, Pemko Padang berharap proses administrasi pertanahan ke depan tidak lagi menjadi momok yang melelahkan bagi warga, melainkan menjadi layanan publik yang memberikan kepastian hukum secara ringkas dan aman.
(*)













