HeadlineNews

Polres 50 Kota Ringkus Sopir Pemilik 11 Paket Sabu di Pangkalan

×

Polres 50 Kota Ringkus Sopir Pemilik 11 Paket Sabu di Pangkalan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok. Humas Polda Sumbar

infoAsatu – Komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial R (31), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, berhasil diringkus tim Satresnarkoba di kediamannya, Sabtu (4/4/2026) pagi.

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB ini berlokasi di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar.

Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan R merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial KP yang telah lebih dulu diamankan.

“Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya, muncul nama R yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Pangkalan. Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga posisi tersangka berhasil dipastikan,” ujar AKP Riki mewakili Kapolres 50 Kota, dalam keterangannya dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Senin (6/4/2026).

Baca Juga  Polisi Bongkar Gudang Solar Ilegal di Solok, Satu Pelaku Diamankan

Penggeledahan: 11 Paket Sabu Disimpan di Saku

Tak butuh waktu lama, tim Satresnarkoba langsung bergerak mengepung sebuah rumah di Jorong Panang. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam saku celana bagian depan.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

– 11 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.

– Satu unit HP Realme C12 warna biru yang diduga kuat digunakan untuk sarana transaksi.

“Tersangka mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah AKP Riki. Proses penggeledahan ini berlangsung transparan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Panang, Sekretaris Nagari Tanjung Balik, serta warga setempat.

Baca Juga  Diduga Pertalite Bermasalah, Ombudsman Sumbar dan Pertamina Sidak SPBU Gunung Pangilun

Komitmen Berantas Narkoba

Usai penangkapan, R beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA.

AKP Riki Yovrizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

(*)