HeadlineKriminal

Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyelundupan 41 Paket Ganja ke Bandung

×

Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyelundupan 41 Paket Ganja ke Bandung

Sebarkan artikel ini
Foto: dok. Humas Polresta Bukittinggi

infoAsatu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja yang memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman barang. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (30/6/2026) tersebut, polisi menyita 41 paket ganja siap edar yang rencananya akan dikirim ke luar Sumatra Barat.

Selain mengamankan puluhan kilogram barang haram tersebut, petugas juga meringkus dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai kurir dan pemasok utama.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasat Narkoba AKP M. Arvi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Disaksikan oleh warga setempat, petugas membuka dua paket berbungkus plastik hitam,” ujar AKP M. Arvi, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Kamis (2/7/2026).

Saat dibuka, kecurigaan petugas terbukti. Kedua paket tersebut berisi ganja kering yang sudah dibalut rapi dengan lakban cokelat.

Baca Juga  Polres Pariaman Gagalkan Transaksi Narkoba di Halte Air Santok, Sita Sabu Hingga Timbangan Digital

Usai memastikan isi paket, polisi langsung memasang strategi pengintaian di sekitar area ekspedisi. Tak berselang lama, seorang pria berinisial HZ (35) datang ke kantor tersebut untuk mengurus proses pengiriman. Tanpa buang waktu, petugas langsung menyergap HZ tanpa perlawanan.

Strategi HZ untuk mengelak runtuh seketika setelah polisi mencocokkan keterangannya dengan rekaman CCTV di lokasi. HZ akhirnya mengaku bahwa paket tersebut adalah miliknya yang hendak diselundupkan ke wilayah Bandung, Jawa Barat. Dari tangan HZ, polisi menyita satu unit ponsel Infinix dan uang tunai Rp300 ribu.

Interogasi mendalam terhadap HZ langsung membuka kotak pandora. Ia bernyanyi bahwa seluruh pasokan ganja tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial MS (27).

Bergerak cepat, Tim Satresnarkoba melakukan perburuan malam itu juga. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengepung dan menangkap MS di rumah kontrakannya yang beralamat di Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.

Baca Juga  Balita yang Hilang di Toboh Gadang Padang Pariaman Ditemukan Meninggal Dunia

Di rumah kontrakan MS, polisi menemukan ruang “produksi” kecil tempat pengemasan narkoba. Petugas menyita 39 paket ganja tambahan yang sudah dilakban dan siap edar, satu rol aluminium foil, satu gulung lakban cokelat, serta satu unit iPhone warna biru muda.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan diakui secara langsung merupakan milik tersangka MS,” tambah Kasat Narkoba.

Secara total, Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan 41 paket ganja siap edar dari tangan kedua tersangka. Saat ini, HZ dan MS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

AKP M. Arvi menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan kakap yang berdiri di belakang kedua tersangka. Polresta Bukittinggi juga mengimbau penyedia jasa ekspedisi untuk memperketat skrining barang bawaan konsumen.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika, termasuk modus yang memanfaatkan jasa pengiriman barang, demi melindungi generasi muda kita,” pungkasnya.

(*)