infoAsatu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial A (41) yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka diciduk tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Jorong Ujuang Padang, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Mauri, melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam IPTU Irfan Leo Dinata, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, kami langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar IPTU Irfan Leo Dinata, dalam keterangan persnya, Selasa (2/6/2026).
Proses penggeledahan rumah berlangsung transparan dengan disaksikan langsung oleh sejumlah saksi dari tokoh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
– 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi dalam plastik klip bening.
– 1 bungkus plastik klip kosong (diduga untuk mengecer sabu).
– 2 unit telepon genggam (merek Oppo warna pink dan biru) yang diduga kuat digunakan untuk transaksi.
– Uang tunai senilai Rp85.000,-.
“Tersangka tidak bisa mengelak dan telah mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti narkotika yang kami temukan adalah benar miliknya,” tambah Kasat Resnarkoba.
Saat ini, tersangka A beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Agam. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan A saja, melainkan tengah melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan di atasnya.
“Kami masih mendalami asal-usul barang haram ini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui dari siapa tersangka mendapatkan sabu tersebut dan siapa saja pihak lain yang terlibat dalam lingkaran peredarannya,” tegas IPTU Irfan.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang berani melapor. Menurutnya, sinergi antara polisi dan warga adalah kunci utama memutus mata rantai narkoba di wilayah Agam demi menyelamatkan generasi muda.
Akibat perbuatan nekatnya, pria paruh baya ini harus bersiap menghadapi hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka kini resmi ditahan dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar,” pungkas IPTU Irfan Leo Dinata.
Guna melengkapi berkas penyidikan, barang bukti yang disita akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan zat yang ditemukan petugas.
(*)











