HeadlineKriminal

Pura-pura Jadi Penunggu Pasien, Residivis Pencurian Kembali Diciduk Tim Klewang Usai Sikat HP di RSI Ibnu Sina

×

Pura-pura Jadi Penunggu Pasien, Residivis Pencurian Kembali Diciduk Tim Klewang Usai Sikat HP di RSI Ibnu Sina

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok. Humas Polresta Padang

infoAsatu – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (27), residivis kasus pencurian yang kembali beraksi. Tersangka ditangkap karena terlibat dalam pencurian satu unit telepon genggam di ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina, Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersangka yang diketahui telah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.

“Tersangka berinisial MA ini adalah residivis dengan catatan tiga kali terlibat kasus pencurian. Ia kembali kita amankan atas tindak pidana pencurian yang terjadi di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” ujar Kompol Yasin, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga  Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Padang Garuk 8 Motor di Khatib Sulaiman!

Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit VI Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana, pada Rabu (19/8/2026) sore.

Kompol Yasin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aksi pencurian yang terjadi pada Juli lalu. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan barang bukti, tim mendapati informasi bahwa seseorang tengah mencoba menjual unit ponsel dengan merek dan nomor IMEI yang cocok dengan milik korban.

“Setelah memastikan barang bukti tersebut milik korban, tim melakukan pertemuan dengan tersangka di dekat SPBU Coco Rawang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mengambil handphone tersebut di ruang tunggu ICU,” lanjutnya.

Baca Juga  Pohon Lansano 15 Meter Tumbang di Padang, Sempat Tutup Akses Jalan

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A31 warna putih dan satu buah kotak perangkat tersebut.

Atas perbuatannya, kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan,” ujar Kompol Yasin.

(*)