infoAsatu – Pelarian MJN (25), seorang pria pengangguran asal Padang, resmi berakhir di tangan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Ia diringkus polisi setelah aksi nekatnya membobol sebuah rumah di kawasan Sawahan, Padang Timur, terungkap.
Penyergapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) subuh sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi mengepung persembunyian pelaku di kawasan Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Ivandri Ravayandi, yang saat itu sedang terlelap, mendadak tersentak oleh teriakan ayahnya yang melihat sosok asing di dalam rumah.
“Korban sempat terbangun dan berusaha mengejar pelaku, namun pelaku berhasil meloloskan diri di kegelapan malam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2026).
Setelah situasi tenang, korban baru menyadari bahwa gembok pintu samping rumahnya telah hancur dirusak. Tak hanya itu, tiga unit ponsel berbagai merek raib digondol pelaku dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.
Berbekal laporan korban dan olah TKP, Tim Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana langsung bergerak cepat melakukan perburuan. Identitas pelaku akhirnya mengarah kuat kepada MJN.
“Saat diamankan di Rusunawa Purus, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Kompol Yasin.
Dari tangan MJN, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:
– 1 unit ponsel Infinix Hot 50 warna Titanium Grey.
– 1 buah obeng bunga bergagang jingga (alat yang digunakan untuk membobol pintu).
Kini, MJN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Padang. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(*)













