infoAsatu – Merespons keresahan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat menertibkan sebuah kedai tuak di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, pada Senin malam (22/6/2026).
Saat petugas mendatangi lokasi, kedai tersebut kedapatan tengah beroperasi sembari menggelar hiburan musik langsung (live music) yang mengganggu ketenangan warga sekitar.
Dari hasil penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jerigen berisi tuak serta beberapa botol minuman beralkohol (minol).
Tak hanya menyita barang bukti, Satpol PP juga mengamankan seorang perempuan di lokasi karena tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri saat diperiksa. Perempuan tersebut langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa tindakan tegas ini murni diambil berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu.
“Penertiban ini merupakan bentuk respons cepat Satpol PP terhadap laporan masyarakat. Aktivitas kedai tuak yang disertai hiburan musik dinilai telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan,” ujar Eka Putra Irwandi.
Eka menambahkan, pihak Satpol PP akan terus menggencarkan pengawasan rutin demi menjaga situasi Kota Padang tetap aman, nyaman, dan kondusif. Ia juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi setiap warga.
“Setiap orang yang berada di lokasi wajib menunjukkan identitas diri saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” tegasnya.
Sebagai langkah hukum lanjutan, petugas telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik usaha. Pemilik kedai diwajibkan datang ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
Di akhir penertiban, Satpol PP Kota Padang kembali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Bingkuang agar selalu mematuhi peraturan daerah dan tidak menjalankan aktivitas yang berpotensi merusak ketertiban umum.
(*)













