infoAsatu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat beserta polres jajaran mencatatkan capaian besar sekaligus mengkhawatirkan sepanjang semester pertama tahun 2026. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil menggagalkan ratusan kasus peredaran gelap narkotika dengan volume barang bukti yang sangat fantastis.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026, total ada 705 kasus narkoba yang berhasil diungkap di wilayah hukum Sumatra Barat. Dari jumlah tersebut, 615 kasus di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan, sementara 90 kasus lainnya masih dikebut dalam tahap penyidikan intensif.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, saat memimpin konferensi pers di Lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (30/6/2026) siang.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar,” ujar Brigjen Pol Solihin di hadapan awak media.
Dari ratusan kasus yang digulung, kuantitas barang bukti yang disita polisi sangat mencengangkan. Petugas mengamankan total 586,3 kilogram (586.035,71 gram) ganja, 41,66 kilogram (41.660,68 gram) sabu-sabu, serta 593 butir pil ekstasi.
Jika dibedah, Ditresnarkoba Polda Sumbar (tingkat polda) menangani 128 kasus, sedangkan 19 polres jajaran menangani 577 kasus.
Secara rinci, untuk barang bukti ganja, tingkat Polda menyita 446.799,97 gram, sedangkan jajaran Polres menyita 139.235,74 gram. Untuk sabu-sabu, sebanyak 30.118,09 gram disita oleh tingkat Polda dan 11.542,59 gram oleh jajaran kewilayahan. Sementara untuk pil ekstasi, sebanyak 205 butir diamankan dari operasi Polda dan 388 butir dari jajaran Polres.
Meski sukses mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, Wakapolda Sumbar memberikan catatan serius terkait lonjakan tren peredaran narkoba jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 (year-on-year).
Sebab, kenaikan angka barang bukti di tahun ini melompat sangat tajam. Kenaikan pasokan ini menjadi indikasi kuat bahwa Sumatra Barat sedang diincar serius oleh jaringan pengedar.
“Ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Jika melihat perbandingan dengan JanuariāJuni 2025, barang bukti ganja naik dari 309,17 kg menjadi 586,3 kg. Lonjakan lebih drastis terjadi pada sabu-sabu, yang melompat dari 7,13 kg pada tahun lalu menjadi 41,66 kg di tahun 2026 ini. Kita tidak boleh menganggap remeh situasi ini,” tegas Jenderal Bintang Satu tersebut.
Di sisi lain, hanya komoditas pil ekstasi yang mencatatkan sedikit penurunan, yakni dari 641 butir pada paruh pertama tahun lalu menjadi 593 butir pada tahun ini.
Untuk memberikan efek jera maksimal dan mengikis habis jaringan ini, Polda Sumbar tidak main-main dalam menerapkan hukum. Para tersangka bakal dijerat dengan undang-undang baru yang mengombinasikan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bagi para bandar atau pengedar yang nekat menguasai narkotika golongan I dalam jumlah besar (tanaman di atas 2 kg atau bukan tanaman di atas 5 gram), polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2). Hukumannya sangat berat: ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau bui paling lama 20 tahun.
Sementara untuk kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, pelaku diancam dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan sanksi pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa Polda Sumbar menerapkan prinsip zero tolerance (tidak ada ruang kompromi) bagi para pelaku narkoba. Seluruh barang bukti yang disita juga akan segera dimusnahkan secara terbuka setelah mendapat ketetapan dari pengadilan.
“Kami minta rekan-rekan media dan masyarakat untuk terus memantau, mengoreksi, dan membantu kami. Jika ada informasi mengenai peredaran narkoba segera laporkan. Mari bersama-sama kita bersihkan Sumatra Barat dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
(*)













