HeadlineKriminal

Aksi Kejar-kejaran Bak Film Laga, Residivis Curanmor di Padang Tersungkur Usai Tabrak Kendaraan Lain

×

Aksi Kejar-kejaran Bak Film Laga, Residivis Curanmor di Padang Tersungkur Usai Tabrak Kendaraan Lain

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor saat diamankan di Mapolresta Padang, Selasa (5/5/2026)(Foto: Dok. Satreskrim Polresta Padang)

infoAsatu – Nasib apes menimpa seorang pria berinisial RA (44). Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini kembali harus berurusan dengan hukum setelah aksi nekatnya menggasak motor di Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat, berakhir di tangan massa pada Selasa (5/5/2026) sore.

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB di depan Toko Cat M RAFI. Korban, yang baru saja kembali dari masjid usai melaksanakan salat Ashar, memarkirkan sepeda motor Yamaha Fino warna hitam dengan nomor polisi BA 2648 BO di depan toko tempatnya bekerja.

Hanya berselang beberapa saat, ketenangan pecah ketika seorang karyawan wanita berteriak histeris melihat motor korban dibawa kabur oleh orang tak dikenal.

Baca Juga  Operasi Tengah Malam, Polda Sumbar Bumihanguskan Sarana Tambang Emas Ilegal di Sawahlunto

Mendengar teriakan tersebut, korban secara spontan meminjam motor rekan kerjanya dan langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran yang menegangkan terjadi mulai dari kawasan Belakang Olo hingga menembus Simpang Empat M. Yamin.

Pelarian RA akhirnya terhenti secara dramatis. Karena panik, pelaku kehilangan kendali dan menabrak pengendara lain hingga terjatuh. Meski sempat mencoba melarikan diri dengan berlari kencang ke arah keramaian, warga di sekitar Pasar Raya Padang yang sigap berhasil meringkusnya.

Untuk menghindari amuk massa yang mulai geram, pelaku sempat dibawa ke Pos Ronda Los Baro. Beruntung, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H. sedang melakukan patroli rutin antisipasi 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan segera meluncur ke lokasi.

Baca Juga  Kembalikan Fungsi Jalan, Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Pribadi di Dadok Tunggul Hitam

“Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Pelaku merupakan buruh harian lepas asal Kp. Terandam,” ungkap IPTU Adrian Afandi, dalam keterangan persnya, Kamis (7/5/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit Yamaha Fino hitam milik korban sebagai barang bukti. Saat ini, RA telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terkait perbuatan pelaku ini, ia akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

(*)