HeadlineKriminal

Gasak HP dan Tabung Gas di Dadok Tunggul Hitam, Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

×

Gasak HP dan Tabung Gas di Dadok Tunggul Hitam, Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok. Satreskrim Polresta Padang

infoAsatu – Tim Klewang Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial IM (32) diringkus polisi setelah nekat membobol sebuah rumah di Jalan DPRD VIII, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) ini diciduk tanpa perlawanan di kediamannya, kawasan Belakang Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, pada Sabtu siang (27/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolresta Padang melalui Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Adrian menjelaskan, penangkapan pelaku berbekal laporan polisi nomor LP/B/601/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG yang dilayangkan oleh korban bernama Hamdanul Fikri.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka diduga pelaku curat. Pelaku melancarkan aksinya saat korban dan keluarga sedang terlelap,” ujar IPTU Adrian Afandi saat memberikan keterangan, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Solok Ringkus Seorang Pemuda Pengedar Ganja di Selayo

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya telah disatroni maling saat terbangun subuh, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka lebar akibat dibongkar paksa.

Setelah memeriksa ruangan, korban mendapati dua unit ponsel (Samsung Galaxy A06 dan Vivo) serta satu tabung gas berukuran 10 kg telah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3.000.000 dan langsung melapor ke Mapolresta Padang.

Menindaklanjuti laporan berharga dari masyarakat, Tim 1 Klewang langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan mendalam. Jejak digital dan informasi di lapangan akhirnya mengarah kuat kepada identitas IM.

Baca Juga  Lama Menghilang, Penipu Alat Barbershop Rp30 Juta Akhirnya Diringkus Polresta Padang

“Begitu mengantongi informasi akurat bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, tim langsung bergerak cepat melakukan pengepungan,” jelas IPTU Adrian.

Saat digerebek petugas, IM tidak berkutik dan langsung mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 berwarna Light Green, beserta kotak ponsel Samsung dan kotak ponsel Vivo Y17 milik korban.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakan nekatnya, IM dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tim penyidik tengah merampungkan administrasi penyidikan sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.

(*)