infoAsatu – Mengawali pekan ini, Pemerintah Kota Padang resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas berskala besar di kawasan Pasar Raya Padang. Kebijakan ini akan berlangsung selama enam bulan, terhitung mulai Senin, 29 Juni hingga 30 Desember 2026.
Langkah berani ini diambil guna mendukung kelancaran proyek akbar Revitalisasi Kawasan Pasar Raya, sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan konstruksi berat berlangsung di jantung kota tersebut.
Kebijakan ini dituangkan secara resmi dalam surat Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/198/Dg-2026, yang mengacu pada surat Dinas Perhubungan Kota Padang Nomor 500.11.6/552/Dishub-Pd/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Bagi Anda warga Kota Padang yang sering beraktivitas di pusat pasar, berikut adalah panduan pengalihan arus lalu lintas yang wajib dipahami:
– Arah Jalan Pemuda & Jalan Diponegoro (Ditutup Total): Akses lurus menuju kawasan Sentral Pasar Raya (SPR) kini ditutup untuk seluruh kendaraan, mulai dari depan Masjid Taqwa Muhammadiyah hingga kawasan SPR.
– Akses ke Jalan Belakang Lintas & Belakang Tangsi: Dibatasi ketat dengan pemasangan rambu larangan masuk.
– Jalur Pengganti (Bandar Olo): Pengendara dari arah tersebut diarahkan berbelok ke kiri menuju Jalan Bandar Olo, lalu masuk via Jalan Pasar Raya I atau Jalan Pasar Raya II. Pengendara juga bisa memanfaatkan jalan di samping Gedung IWAPI atau belakang SPR.
– Arah Bandar Belakang Tangsi: Arus kendaraan dialihkan menuju Jalan Adhyaksa sebelum memutar ke Jalan Belakang Tangsi.
– Arah Jalan Bundo Kanduang (Ditutup Sementara): Akses langsung menuju kawasan Air Mancur ditutup total karena berada langsung di titik utama proyek.
– Arah Jalan M. Yamin & Balaikota Lama: Akses menuju Bundaran Pasar Raya yang menjadi pusat konstruksi ditutup untuk kendaraan umum. Pengendara diarahkan berbelok ke kanan sebelum titik penutupan, melintasi Jalan Sandang Pangan (depan Kantor Balaikota Lama) hingga ke sisi Gedung Fase VII.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Malvi Hendri, mengimbau masyarakat luas agar dapat mengantisipasi rute perjalanan mereka dan beradaptasi dengan perubahan arus ini.
“Diimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu petunjuk yang telah disediakan petugas di lapangan, serta selalu mengutamakan keselamatan berkendara,” ujar Malvi Hendri, Minggu (28/6/2026).
Pihak Pemko Padang juga menyadari bahwa proyek besar di area sibuk ini pasti akan memicu dampak kemacetan dan mengganggu kenyamanan publik selama setengah tahun ke depan.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan masyarakat selama proses revitalisasi ini berlangsung. Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari warga kota untuk menyukseskan proyek ini dengan mematuhi pengaturan lalu lintas yang ada,” pungkas Malvi.
(*)













